Kamis, 14 April 2011

Hukuman Tegas Polisi Bisa Buat Penumpang Pesawat Kapok Bercanda

Nograhany Widhi K - detikNews


<p>Your browser does not support iframes.</p>
Hukuman Tegas Polisi Bisa Buat Penumpang Pesawat Kapok Bercanda
Ilustrasi (news.com.au)
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Jakarta - Penumpang yang berulah iseng dan mengganggu di pesawat, seperti bercanda tentang bom, harus dihukum oleh polisi. Karena hukuman itu bisa mengedukasi masyarakat dan menimbulkan efek jera.

"Tindakan pertama, bagaimana memberikan pengertian kepada bangsa ini bahwa itu adalah lelucon yang tidak lucu. Walaupun akhirnya tidak (terbukti ada bom), di mana pun seluruh dunia penerbangan akan ditanggapi serius. Merugikan orang lain, maskapainya dan dia sendiri," ujar Senior Flight Operation Inspector International Civil Aviation Organization (ICAO) Capt Rendy Sasmita Adjiwibowo ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (31/3/2011).

Salah satu cara mengedukasi, imbuhnya, adalah memberikan efek jera. Hukumannya bisa seperti menyebar pesan singkat ancaman bom, karena efek yang ditimbulkan, sama-sama membuat keresahan masyarakat. Mantan pilot Garuda Indonesia ini setuju imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melaporkan penumpang iseng ke polisi.

"Setuju, iya, supaya ada efek jera. Itu pelajaran bagi orang lain bahwa jangan main-main. Di luar negeri, waduh, itu langsung nggak jadi pergi (pesawatnya), penumpangnya dikasih hotel gratis," jelas Rendy.

Ketika hal itu diserahkan ke polisi, maka polisi juga harus tegas. Jangan sampai penumpang tersebut lepas tanpa hukuman yang membuat jera.

"Kalau orang seperti itu dilepas, memberikan pelajaran yang tak baik pada orang lain, melakukan itu dengan mudahnya. Kalau ada yang sudah mengalami dan nggak enak, memberikan efek jera. Apalagi di dunia penerbangan. Pesawat seperti balon, ledakan lemah efeknya besar," jelasnya.

Apakah aturan di Indonesia kurang ketat?

"Dibilang kurang ketat, ancamannya berat. UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 itu ancamannya berat, cuma kadang-kadang masih kurang implementasinya, pelaksanaannya. Penyakit birokrasi, aturannya ada tapi enforcementnya yang kurang," tegas Rendy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar