Kamis, 14 April 2011

Gugatan Tommy Soeharto ke Garuda Rp 25 M Dianggap Tak Tepat

Ari Saputra - detikNews


<p>Your browser does not support iframes.</p>
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Jakarta - Gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ke Garuda Indonesia dinilai tidak tepat. Seharusnya Tommy menggunakan pasal penghinaan (pasal 1372 KUHPerdata) bukan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUH Perdata).

Pendapat tersebut dilontarkan pegiat hukum senior Nono Anwar Makarim saat menjadi ahli di sidang perdata di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (13/4/2011). Pendapat Nono Anwar terkait tulisan inflight magazine Garuda yang menyebut Tommy Soeharto sebagai 'pembunuh' dalam
artikel soal kawasan Pecatu, Bali.

"Perasaan yang dirasakan seseorang itu yang dirasakan secara refleks, makanya tetap 1372 (KUH Perdata). Bagi saya, ada tulisan yg sudah diterbitkan, bukan masalah relevan atau tidak antara judul, isi dan note . Yang relevan bagi saya, ada pihak yang kehormatannya diserang. Kalau sudah begitu menyangkut hak-hak subjektif. Bukan kebendaan," kata Nono Anwar didepan majelis hakim Thaksin.

Dan untuk memenuhi pasal penghinaan, menurut Nono Anwar, tidak cukup sekali. Tindakan tersebut harus berulang-ulang dengan tujuan tertentu. Sementara note 'Tommy Pembunuh' hanya satu kali yakni di edisi Desember 2009.

"Dalam bahasa jurnalistik (tulisan tersebut) disebut advertorial, semacam itu. Kalau kemudian dibawahnya dituliskan sesuatu yang menyinggung perasaan, penyerangan nama, kehormatannya, maka kalau penulisnya sama, saya mengambil kesimpulan seperti menusuk diri sendiri. Menjual nama tetapi dibikin buruk," tandas Nono Anwar Makarim.

"Kalau penulis artikel dan pembuat note tidak sama?" tanya salah satu pengacara Garuda, Muhammad Assegaf.

"Bisa saja untuk menegatifkan tulisan yang sudah bagus," jawab Nono.

"Kalau catatan kecil tadi merupakan fakta, apakah termasuk pencemaran nama baik? Apakah menghilangkan esensi tulisan? Seperti saya menulis, maaf ya, Anda pendek," cecar Assegaf.

"Kecuali tulisan 'saya pendek' oleh saudara dengan berturut-turut dan terus-menerus, dengan tujuan tunggal untuk menghina saya, masuk 1372. Bila secara terus-menerus terjemahannya adalah pencemaran," jawab Nono Anwar.

Menanggapi keterangan ahli yang diajukan tim penasehat hukum Garuda, pengacara Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu tetap bersikukuh pemakaian pasal 'Perbuatan Melawan Hukum' telah sesuai. Ferry juga menyayangkan sikap penasehat hukum Garuda yang mengarahkan pendapat ahli untuk kepentingan Garuda.

"Kami tidak pernah melibatkan pasal penghinaan. Kami mendalilkan 1365 dan 1367. Kami mohon tidak mengarahkan ke 1372. Kami telah mempelajari pasal-pasal ini sebelum masuk kesini (ke pengadilan)," sergah Ferry.

Sidang gugatan Tommy versus Garuda tersebut dilatari catatan redaksi inflight Magazine edisi Desember 2009. Catatan dalam bahasa Inggris yang bila diterjemakan berbunyi 'pemilik dari kompleks ini (Kawasan Pecatu) merupakan seorang pembunuh yang telah telah diadili
pengadilan'.

Akibat catatan tersebut, Tommy Soeharto berang. Dia lalu menggugat Garuda dan pihak yang terkait dengan penerbitan majalah tersebut. Tommy meminta ganti rugi materil Rp 13 juta dan immateril Rp 26 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar