Kamis, 14 April 2011

Citibank: Tidak Ada Kekerasan Fisik Atas Irzen Octa

Gagah Wijoseno - detikNews


<p>Your browser does not support iframes.</p>
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Jakarta - Citibank menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Irzen Octa. Namun pihak Citibank belum bisa memberikan komentar terkait gugatan keluarga Irzen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pihak Citibank kembali menegaskan tidak ada kekerasan kepada Irzen.

"Proses penyelidikan internal kami menunjukkan tidak ada indikasi kekerasan fisik," kata Director Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, dalam siaran pers, Kamis (14/4/2011).

Sebelumnya, keluarga Irzen Octa yang diwakili kuasa hukumnya, OC Kaligis, menggugat Citibank Rp 3 triliun karena dinilai lalai yang mengakibatkan meninggalnya Irzen pada 28 Maret 2011. Keluarga Irzen menggugat Citibank perwakilan di Indonesia dan Citibank pusat yang beralamat di 399 Park Avanue New York NY 1022, Amerika Serikat.

"Kami meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan immateril sebesar Rp 2 triliun. Kan bank ini adalah bank besar, nilai itu wajar," kata OC Kaligis usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis, (14/4).

Penghitungan kerugian materiil yaitu karena Irzen adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai nafkah hidup serta pendidikan. Selain itu, Citibank adalah bank berskala internasional yang telah dan masih terus melakukan kegiatan perbankan.

"Dalam Federal Trade Commission AS yang mengeluarkan The Fair Debt Collection Practices Act menegaskan bahwa penagih hutang tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan dan melawan hukum," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar